TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum terkait penangkapan tiga pilot karena perkara narkotika kepada kepolisian. Novie memastikan Kemenhub tidak akan mengintervensi penegakan hukum.
“Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Kementerian Perhubungan mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot atau personel penerbangan,” tutur Novie di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.
Adapun kepada pihak maskapai, Novie akan meminta manajemen melakukan tes berkala dan sosialisasi kepada pegawainya untuk mencegah munculnya kasus baru. Dia juga mengimbau operator penerbangan untuk tidak melindungi personel yang menggunakan obat-obat terlarang.
Novie menyatakan Kemenhub telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan yang bebas dari penggunaan narkotika. Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara acak di bandara diseluruh Indonesia.
Pemberantasan pemakaian narkotika dalam penerbangan pun dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tapi juga para personel penerbangan. “Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman,” ucap Novie.